ZONASI
Pengembangan dan pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi sumberdaya alam hutan. Dinamika pembangunan menuntut agar upaya pelestarian alam bukan hanya demi kelestarian alam itu sendiri tetapi juga untuk kelangsungan pembangunan bangsa dan kesejahteraan manusia sepanjang masa. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.56/Menhut-II/2006 tentang Zonasi Taman Nasional bahwa yang dimaksud Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Oleh karena itu, konsep penetapan Taman Nasional sebagai kawasan konservasi sangat ideal untuk menopang tigafungsi utama suatu kawasan alami, yaitusebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dansumber plasma nutfah serta pemanfaatan yang lestari keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

Peta Zonasi TNKS
Zonasi Taman Nasional Kerinci Seblat telah dilakukan revisi pada tahun 2017. Revisi Zonasi TNKS bertujuan untuk meninjau ulang pembagian zona-zona yang telah ditetapkan sebelumnya dan untuk menentukan zona-zona sesuai dengan kondisi terkini sehingga dapat diwujudkan langkah arah dan tujuan pengelolaan TNKS. Kawasan TNKS seluas 1.389.509,87 ha terletak di 4 propinsi, yaitu: Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan kawasan TNKS, terdiri dari zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona khusus dan zona tradisional. Perkembangan pengelolaan TNKS sejak ditetapkannya zonasi pada tahun 2007 sampai saat ini telah mengalami banyak perubahan terkait dengan struktur dan fungsi TNKS baik dari sisi kondisi fisik kawasan berupa tutupan hutan, habitat dan keanekagaraman hayati yang ada maupun perkembangan aturan pemanfaatan di dalam kawasan TNKS.
Zona dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat menurut hasil revisi terakhir tahun 2017 terdiri dari:
- Zona Inti seluas 738.831 ha
- Zona Rimba seluas 492.354 ha
- Zona Rehabilitasi seluas 108.760 ha
- Zona Pemanfaatan seluas 22.738 ha
- Zona Khusus seluas 15.219 ha
- Zona Tradisional seluas 11.606 ha