Zonasi Taman Nasional adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan pengolahan dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan pengelolahan sesuai fungsi dan peruntukannya, serta untuk penerapan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang telah ditentukan. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan pelestarian alam yang dikelolah dengan system zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan (pasal 32, UU No.5 Tahun 1990). Pada tanggal 28 Desember 2017 tentang Zonasi Pengelolahan TNKS, bahwa kawasan TNKS seluas ±1.389.510 ha terbagi menjadi 5; zona inti (± 738.728 ha), zona rimba (± 489.800 ha), zona pemanfaatan (± 30.994 ha), zona rehabilitasi (± 105.401 ha), zona tradisional (± 12.810 ha), dan zona khusus (± 11.775 ha). Dalam Pengolahan Taman Nasional, zonasi merupakan perangkat paling penting pengelolahan yang menjadi “rules of the game” atau “managemen order”.

Secara Geografis TNKS memanjang dari barat laut ke tenggara di tengah-tengah Pengunungan Bukit Barisan Sumatra
pada koordinat 100˚31’18’’E102˚44’01’’E dan 1˚07’13’’S-1˚26’14’’S. Secara Administrasi, wilayah TNKS berada di 13 (tiga belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota yang termasuk dalam 4 (empat) Profinsi. Secara administrasi pengelolahan, Kawasan TNKS dikelolah oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat berkedudukan di kota Sungai Penuh yang membawahi 3 (tiga) Bidang Wilayah Pengelolahan masing-masing yaitu:
- Kantor BPTN Wilayah I Pengelolahan TNKS – Jambi, berkedudukan di Bangko Kabupaten
Merangin, Jambi; - Kantor BPTN Wilayah II Pengelolahan TNKS – Sumatra Barat, berkedudukan di Padang,
Sumatra Barat; - Kantor BPTN Wilayah III Pengelolahan TNKS – Bengkulu & Sumatra Selatan, berkedudukan
di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Secara Administratif Wilayah pengelolahan kawasan TNKS yang berada pada masing masing
bidang wilayah sebagai berikut:


Zonasi Taman Nasional Kerinci Seblat tersebut dirancang dari hasil analisis secara komprensif dan menyeluruh berdasarkan data dan informasi terkait kondisi fisik kawasan dan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, potensi obyek dan daya tarik wisata alam, kondisi hidroorlogi dan potensi sumber daya air, kondisi infrustuktur dan rencana pengembangan wilayah, dan permasalahan serta potensi konflik di dalam dan sekitar kawasan.
-Tri Timor Amri Putra-