SEJARAH KAWASAN
SEJARAH KAWASAN
- Tahun 1982, pada Kongres Taman Nasional se-Dunia III di Bali, Menteri Pertanian mendeklarasikan kawasan, yang sekarang menjadi kawasan TNKS, seluas ± 1.424.650 ha sebagai calon Taman Nasional. Kawasan tersebut adalah penggabungan dari beberapa kawasan hutan seperti cagar alam, suaka margasatwa, hutan lindung, hutan wisata, dan hutan produksi.
- Tahun 1996, setelah melalui proses pengkajian dan penataan yang cukup panjang, Menteri Kehutanan mengukuhkan kawasan seluas ± 1.368.000 ha sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sesuai surat keputusan Menhut No. 192/Kpts-II/1996.
- Tahun 1999, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkan kawasan TNKS seluas ± 1.375.349,867 ha melalui surat keputusan No. 901/Kpts-II/1999.
- Tahun 2004, Menteri Kehutanan menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan produksi di Sipurak Hook seluas ± 14.160 Ha menjadi bagian dari kawasan TNKS dengan surat keputusan No. 420/Menhut-II/2004, sehingga luas TNKS menjadi ± 1.389.509,867 ha.

Kawasan Hutan TNKS Wilayah Bukit Tapan
Kawasan TNKS merupakan gabungan dari 17 kelompok hutan yang semuanya merupakan bagian hutan lindung register testomix tahun 1921 – 1926 serta cagar alam dan suaka marga satwa yang ditetapkan dalam kurun waktu 1978 -1981, yakni1.
- Provinsi Jambi
- Cagar Alam: Indrapura (sebagian), Danau Gunung Tujuh dan Bukit Tapan
- Hutan Lindung: Sangir Ulu, Batang Tebo, Batang sangir, Batang Bungo, Batang Merangin Timur dan Gunung Sumbing Masurai
- Suaka Marga Satwa: Batang Merangin Barat – Manjunto Hulu
- Provinsi Sumatera Barat
- Hutan Lindung: Bayang, Batanghari, Kambang, Sangir dan Jujuhan
- Cagar Alam: Indrapura (sebagian)
- Provinsi Bengkulu
- Suaka Marga Satwa: Bukit Kayu Embun dan Bukit Gedang Seblat
- Hutan Lindung: Bukit Reges dan Hulu Sulap
- Provinsi Sumatera Selatan
- Suaka Marga Satwa Rawas Hulu Lakitan
Kawasan Hutan Produksi, diantara kelompok kawasan hutan tersebut dialih fungsikan menjadi bagian dari kawasan TNKS sehingga menjadi satu kesatuan kawasan yang kompak. (HKa)