KEDUDUKAN

Ringkasan Organisasi

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 901/Kpts-II/1999 seluas ± 1.375.349,867 Ha dan pada tahun 2004 Menteri Kehutanan menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan Sipurak Hook seluas ± 14.160 Ha menjadi bagian dari kawasan TNKS dengan surat keputusan No.420/Menhut-II/2004, sehingga luas kawasan TNKS menjadi ± 1.389.509,867 Ha. Di samping sebagai kawasan perlindungan untuk proses ekologis yang menunjang kehidupan, TNKS juga berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati untuk kepentingan pelestarian sumber genetik, wahana bagi pendidikan dan penelitian, serta menunjang pengembangan budaya. Balai Besar TNKS adalah unit pelaksana teknis pengelolaan taman nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Balai Besar TNKS dipimpin oleh seorang Kepala Balai Besar setingkat eselon II-b. Kantor Balai Besar TNKS berkedudukan di Kotamadya Sungai Penuh, Propinsi Jambi dengan 3 (tiga) Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah yaitu BPTN Wilayah I Jambi di Bangko, BPTN Wilayah II Sumatera Barat di Padang dan BPTN Wilayah III Sumatera Selatan-Bengkulu di Curup. Ketiga Terdapat tiga BPTN ini dibantu oleh 6 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah, yaitu:

1. SPTN Wilayah I Kerinci di Sungai Penuh;

a. Resort Kerinci Utara di R.10 Kersik Tuo
b. Resort Sungai Penuh di Bukit Tapan;
c. Resort Kerinci Selatan di Muara Emat.

2. SPTN Wilayah II Bungo di Muara Bungo;

a. Resort Bungo di Muaro Bungo;
b. Resort Merangin Utara di Km.6 Bangko;
c. Resort Merangin Selatan di Sungai Lalang.

3. SPTN Wilayah III Painan di Painan;

a. Resort Kambang di Kambang;
b. Resort Lunang Sako di Lunang.

4. SPTN Wilayah IV Sangir di Padang Aro;

a. Resort Sungai Lambai di Padang Aro;
b. Resort Batang Suliti di Muara Labuh.

5. SPTN Wilayah V Lubuklinggau di Kota Lubuklinggau;

a. Resort Musi Rawas Lubuklinggau di Pasenan;
b. Resort Musi Rawas Utara di Pulau Kidak.

6. SPTN Wilayah VI Argamakmur di Argamakmur.

a. Resort Rejang Lebong di Pal VII;
b. Resort Lebong di Muara Aman;
c. Resort Mukomuko di Putri Hijau.